TopCareerID

5 Kiat Menghindari Pinjol Ilegal

pinjaman online ilustrasi.

pinjaman online ilustrasi.

Topcareer.id – Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) yang makin menjamur. Masyarakat semakin mudah dalam mengakses pinjaman. Namun, menjamurnya pinjol ini harus membuat kita lebih waspada akan keberadaan pinjol yang ilegal.

Dosen Ekonomi UM Surabaya, Fatkur Huda mengatakan bahwa saat ini banyak penyedia jasa pinjaman online (pinjol) yang masih illegal dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menjelaskan, semakin tinggi minat masyarakat untuk melakukan pinjaman lewat aplikasi, akan semakin banyak situs pinjol illegal yang menawarkan pinjaman dana yang justru akan berakibat fatal di kemudian hari.

Fatkur membagikan kiat-kiat menghindari pinjol. Jika terpaksa membutuhkan seseorang perlu memperhatikan beberapa hal.

1. Gunakan fintech lending berizin OJK

“Hal penting yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan melihat data yang selalu di-update oleh OJK tentang penyelenggara yang memiliki izin. Hal ini dimaksudkan apabila terdapat hal yang merugikan masyarakat dapat melaporkan ke OJK,” kata Fatkur mengutip laman resmi UM Surabaya, Kamis (25/8/2022).

2. Cek legal dan logis

Menurut Fatkur memastikan legalitas dan rekam jejak layanan penyedia jasa pembiayaan merupakan upaya yang dapat menjauhkan masyarakat terjebak pada pinjaman online ilegal.

“Hal ini dapat dilakukan dengan membaca ulasan para nasabah lembaga tersebut. Memastikan identitas dari pemilik dan alamat kantor yang tercantum juga menjadi bagian upaya memastikan bahwa lembaga tersebut bener keberadaanya,” ujar Fatkur.

3. Besaran sesuaikan kebutuhan dan kemampuan

Seringkali masyarakat tergiur dengan tawaran yang diberikan oleh lembaga pinjaman online, baik dalam hal persyaratan yang sangat sederhana sampai dengan pemberian jumlah pendanaan yang cukup besar dan mudah dicairkan.

Baca juga: Telkomsel Undang UMKM Ikut Program Digital Creative Entrepreneurs, Banyak Benefitnya

“Jumlah yang besar akan memicu bunga pinjaman yang besar apabila terjadi pembayaran diluar jatuh tempo. Tentu itu akan membuat beban berlipat jika sampai terjadi pembayaran diluar jatuh tempo,” tambah dia.

4. Pahami persyaratan dan ketentuan

Seseorang penting memahami manfaat apa yang akan diterima, pahami biaya yang dibebankan, pahami bunga pinjamanya, pahami denda ketika jatuh tempo, dan pamahi risikonya. Dengan memahami ketentuan tersebut akan menjadikan seseorang jauh lebih hati-hati dalam memutuskan untuk melakukan peminjaman online.

5. Waspadai pencurian data pribadi

Seringkali kita terjebak dengan melakukan registrasi pada aplikasi. Dalam praktik pinjaman online illegal seringkali data-data pribadi seperti foto KTP, NPWP, hingga kartu ATM. Apalagi saat ini verifikasi dapat dilakukan hanya dengan mencantumkan foto selfie dengan memegang KTP.

“Jika data sudah berada pada lembaga penyedia jasa fintech lending illegal maka akan menjadi rantai bunga yang diberikan oleh pinjol illegal,” tutur Fatkur.

Exit mobile version