Topcareer.Id – BSU Tahun 2022, merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022.
Berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Siap-Siap! Pemerintah Bakal Kucurkan 3 Bansos, Ada BSU
Menaker menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU; memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU; serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.”