TopCareerID

RUU Sisdiknas Bakal Hilangkan Tunjangan Profesi Guru? Ini Fakta Sebenarnya

Ilustrasi pemerintah bakal memberikan insentif bagi guru daerah 3T.

Ilustrasi pemerintah bakal memberikan insentif bagi guru daerah 3T. Dok/Britannica

Topcareer.Id – Belakangan ini tengah ramai isu mengenai Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang konon akan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG).

Isu ini langsung dibantah oleh Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Netti Herawati.

Menurut Netti, para guru tak perlu khawatir dengan isu tersebut. “Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru”, ujarnya melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8).

Netti menegaskan, tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang Undang-Undang ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal aturan turunan dari Undang-Undang ini. “Itu yang perlu diperkuat,” imbuhnya.

Mengenal RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas merupakan salah saru upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia. RUU ini diharapkan bisa mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,” ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril.

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca juga: Siap-Siap! Pemerintah Bakal Kucurkan 3 Bansos, Ada BSU

Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik bisa mendapat penghasilan layak

Tak hanya itu, Iwan Syahril juga menyebut jika melalui RUU ini, guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Selain itu, melalui RUU Sisdiknas, Satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun, akan dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal, sehingga para pendidiknya dapat mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.

“Kami sangat percaya bahwa saat ini pemerintah dengan merdeka belajarnya akan memegang teguh semangat resonansi untuk memerdekakan anak dan guru dalam pembelajaran dan kehidupannya, agar lebih baik di masa mendatang,” puji Dudung Nurullah Koswara, Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia.

Exit mobile version