Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Hingga Agustus, Pemerintah Sudah Kantongi Rp8,2 T dari Pajak Digital

Ilustrasi mekanisme penghitungan PPh 21 yang baru dianggap membuat beban pajak baru terhadap THR - pajak.Ilustrasi mekanisme penghitungan PPh 21 yang baru dianggap membuat beban pajak baru terhadap THR - pajak.

Topcareer.id – Pemerintah melalu Direktorat Jenderal Pajak telah mengantongi Rp8,2 triliun dari pajak elektronik atau PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang terhitung hingga 31 Agustus 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada DJP, Neilmaldrin Noor menjabarkan, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp3,5 triliun setoran tahun 2022.

Selain itu, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN dengan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan. Jumlah tersebut bertambah 8 pelaku usaha jika dibandingkan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.

Delapan pelaku usaha tersebut berasal dari 2 penunjukan di bulan Juli 2022 dan 6 penunjukan di bulan Agustus 2022.

Penunjukan di bulan Juli 2022:
Evernote, GMBH
Asana, Inc.

Penunjukkan di bulan Agustus 2022:
Patreon, Inc.
Change.Org
PT. Ocommerce Capital Indonesia
ESET, Spol, s r.o.
CGTrader UAB
Waves, Inc.

Baca juga: Ini Golongan Pekerja Yang Tidak Mendapat BSU Rp600 Ribu

Selain itu, di bulan Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

“Untuk pembetulan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria tersebut, yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

Leave a Reply