Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Mengintip Upaya Subsidi Konversi Kendaraan BBM ke Listrik, Ini Updatenya!

Topcareer.Id – Upaya pemberian subsidi terhadap biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), sedang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ini adalah salah satu strategi Kemenhub, dalam rangka percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia.

Sebagai upaya percepatan, Kemenhub juga telah menerbitkan sejumlah regulasi, beberapa di antaranya adalah:

  • Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
  • Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi saat menghadiri program konversi sepeda motor BBM ke listrik yang diinisiasi oleh Kementerian ESDM, Senin (19/9) di Jakarta.

Baca juga: Siklus Menstruasi Pendek, Pertanda Datangnya Menopause?

Menurut Menhub, ada sejumlah manfaat yang bisa didapatkan dari penggunaan KBLBB, di antaranya lebih hemat, lebih ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan BBM yang harganya terus meningkat.

Upaya percepatan juga dilakukan pemerintah, melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply