TopCareerID

Bahas Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Kata Kemnaker

Topcareer.Id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan Keberlanjutan Usaha dan Keberlangsungan Bekerja, secara hybrid, pada Kamis (29/9/2022).

Direktur Jenderal Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang mengatakan, FGD ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja. Selain itu, pemerintah mempunyai tugas menyampaikan semua regulasi-regulasi ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja.

Baca juga: Ada Sertifikasi Halal Gratis Nih untuk 300 Ribuan UMK, Cek Syaratnya

“Dengan menerapkan semua regulasi ketenagakerjaan, dapat mendukung perwujudan dari keberlangsungan usaha,” kata Dirjen Haiyani dalam sambutannya secara virtual.

Haiyani mengungkapkan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh. Ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh.

“Kami mendorong perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh,” ucapnya.**(Feb)

Exit mobile version