Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Syarat PNS yang Bisa Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara

cuti bersama libur lebaran 2022.

Topcareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa PNS yang sudah memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak bisa diberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Analis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK), Ade Jajang Jatnika Wiralaksana memaparkan hal tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Sesuai dengan regulasi tersebut CLTN dapat diberikan kepada:

1. PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan syarat seperti surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang;

2. PNS yang mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan;

3. PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis;

4. PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; melampirkan surat keterangan dokter spesialis;

5. PNS yang mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus;

6. PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Baca juga: Bahas Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Kata Kemnaker

“Permohonan CLTN dapat disetujui paling lama adalah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun, sementara ketika selesai mejalankan CLNT PNS wajib melaporakn diri kepada instansi secara tertulis paling lambat 1 bulan setelah selesai menjalankan CLTN,” kata Jajang dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya Direktur SKK BKN, Paryono mamaparkan bahwa Direktorat SKK mempunyai enam layanan utama dalam administrasi kepegawaian.

Layanan Direktorat SKK BKN mencakup:]

1. pelayanan menetapkan pertimbangan status kepegawaian,
2. penetapan pemberian persetujuan pengaktifan kembali data dalam SIASN dan persetujuan pengaktifan setelah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara (CLTN),
3. pertimbangan status kepegawaian PNS yang terlibat ekses politik dan menjadi anggota pengurus partai politik,
4. penetapan penyelesaian permasalahan Nomor Induk Pegawai,
5. penetapan nama/tanggal lahir ASN yang berbeda,
6. penetapan pertimbangan rekomendasi tewas dan cacat karena dinas bagi ASN dan pengangkatan CPNS lebih dari satu tahun.

Leave a Reply