TopCareerID

Dosen UM Surabaya Beri Saran, Ini yang Harus Dilakukan Saat Alami KDRT

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga-violence. (Pexels)

Topcareer.id – Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa salah satu public figure Indonesia kini tengah ramai menjadi perbincangan publik, begitupun media sosial. Namun, peristiwa KDRT ini bukan pertama kali yang terjadi di Indonesia.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, selama 17 tahun, yaitu sepanjang 2004-2021 ada 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada ranah personal.

Dosen dan Pakar Hukum UM Surabaya, Satria Unggul Wicaksana menanggapi hal tersebut dengan menjelaskan definisi KDRT menurut pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

“Pada Pasal 3 UU KDRT memberikan porsi bagi siapa saja yang dapat menjadi korban dalam kekerasan rumah tangga, baik suami, istri, maupun asisten rumah tangga yang menetap di rumah dengan prinsip kesetaraan gender,” kata Satria dikutip dari laman resmi UM Surabaya, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Buka Peluang Kerja Untuk Pekerja Migran, Kemnaker Dukung Kerja Sama Dengan 50 P3MI

Menurut penjelasannya, untuk korban KDRT, pasal 10 UU KDRT memberikan hak-hak sebagai berikut:

1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. pelayanan bimbingan rohani.

Pasal 26 UU KDRT selanjutnya memberikan hak bagi korban untuk melaporkan secara langsung, atau memberikan kuasa pada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian.

“Hal tersebut bertujuan agar publik figur yang diduga melakukan KDRT wajib dilaporkan kepada polisi, agar tidak menjadi preseden dan contoh buruk bagi khalayak luas,” ujar Satria.

Exit mobile version