Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Manfaat Informasi Pasar Kerja bagi Kesejahteraan Masyarakat

Topcareer.Id – Layanan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK), selain memfasilitasi link and match antara pencari kerja dan pemberi kerja, juga memiliki peran penting dalam dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga SIPK harus dikemas dalam suatu regulasi dan menjadi pedoman operasional yang terintegrasi.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, regulasi memberikan pedoman pelaksanaan suatu siklus kegiatan. Dalam penyusunan regulasi, diperlukan internalisasi, harmonisasi, dan finalisasi dokumen awal berupa naskah urgensi.

“Regulasi ini melengkapi SIPK yang dibangun di saat situasi memiliki banyak aturan dan kebijakan dijadikan sebagai pondasi dalam menjalankan tugas. Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permenaker,” kata Anwar Sanusi saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Naskah Urgensi SIPK di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

“Kalau kita tak punya pondasi regulasi yang kokoh, maka sistem yang akan kita bangun ini, mengalami banyak titik lemah. Apalagi tak mudah melakukan koordinasi, konsolidasi dari berbagai regulasi yang pernah ada,” lanjutnya.

Baca juga: Programming Hingga Video Editing, Ragam Keterampilan Ini Bantu Masa Depan Karier

Ditambahkan Anwar Sanusi, penyusunan regulasi SIPK ini sebagai wujud pemerintah yang terus berbenah untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang terbaik, sesuai tuntutan dan harapan masyarakat.

“Kredibilitas pemerintah akan sangat ditentukan oleh kemampuan beradaptasi dengan dinamika perubahan sehingga mampu merespon kebutuhan masyarakat akan hadirnya pelayanan publik yang responsif dan efisien,” katanya.

Anwar Sanusi berharap melalui “FGD Naskah Urgensi SIPK” ini, dapat dimanfaatkan untuk meningkatan kualitas layanan melalui kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga kepada pencari kerja, pemberi kerja, dan pemangku kepentingan terkait dalam memberikan layanan informasi pasar kerja yang lebih baik.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply