TopCareerID

Menaker Minta BSU Digunakan untuk Hal-Hal Bermanfaat

Menaker, Ida Fauziyah berkomitmen tanggulangi tuberkolosis di tempat kerja.

Menaker, Ida Fauziyah berkomitmen tanggulangi tuberkolosis di tempat kerja. (dok. Kemnaker)

Topcareer.id – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah memasuki tahap 4 di seluruh Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah berharap kepada penerima BSU agar mempergunakan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Tentu kita berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tidak untuk kebutuhan yang tidak perlu,” kata Menaker saat menyerahkan BSU di Kota Padang, Kamis (6/10/2022).

Menaker mengemukakan, hingga saat ini, BSU secara nasional sudah tersalurkan kepada 8.168.987 orang (63,60%), dengan rincian untuk penerima tahap I sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap II sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap III sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap IV sebanyak 1.091.437 orang.

Adapun untuk BSU yang sudah tersalurkan di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 103.675 orang (60,81%), dengan rincian untuk penerima tahap I sebanyak 38.644 orang, penerima tahap II sebanyak 23.758 orang, penerima tahap III sebanyak 26.918 orang, dan penerima tahap IV sebanyak 14.355 orang.

Baca juga: KKIN Diharapkan Bisa Ciptakan Inovasi Yang Kian Variatif

Sementara khusus untuk BSU yang sudah tersalurkan ke penerima yang ada di Kota Padang sebanyak 40.162 orang (71,90%), dengan rincian untuk penerima tahap I sebanyak 18.966 orang, penerima tahap II sebanyak 9.502 orang, penerima tahap III sebanyak 8.972 orang, penerima tahap IV sebanyak 2.722 orang.

Ia mengatakan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dengan tujuan agar bantuan tersebut tepat sasaran.

“Makanya setelah kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kami padankan dulu data tersebut apakah mereka menerima atau tidak program bantuan pemerintah yang lain, seperti Kartu Prakerja, kemudian BPUM, kemudian BLT BBM, PKH,” ujar Menaker.

“Kemudian kami juga harus padankan apakah calon penerima ini adalah anggota TNI, POLRI, dan ASN apa bukan karena mereka tidak berhak menerima,” tambahnya.

Exit mobile version