TopCareerID

Menaker: Libur dan Cuti 2023 Tetap Mempertimbangkan Pandemi Covid-19

Topcareer.Id – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Dalam kesepakatan yang tertuang dalam ‘Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023,’ total libur nasional dan cuti bersama akan berjumlah 24 hari.

“Untuk libur nasonal tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. “Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada,” katanya.

Baca juga: Menaker Minta BSU Digunakan untuk Hal-Hal Bermanfaat

Berikut daftar Libur Nasional 2023:

Adapun untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:

Exit mobile version