TopCareerID

BPOM Klarifikasi Sirup Obat Terkontaminasi di Gambia Tak Terdaftar di RI

BPOM tarik produk Kinder dari peredaran.

BADAN POM

Topcareer.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa sirup obat untuk anak yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol di Gambia, Afrika, tidak terdaftar di Indonesia juga tak terdaftar di BPOM.

Menurut keterangan resmi BPOM, sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

“Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” tulis keterangan resmi BPOM, dikutip Kamis (13/10/2022).

BPOM RI terus memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika.

Baca juga: Mobil Terbang China Tes Perdana Di Dubai

Selain itu juga, BPOM melakukan update informasi terkait penggunaan produk sirup obat untuk anak melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

“Masyarakat diimbau agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada, jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya.”

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Sebelumnya, ramai-ramai diberitakan informasi soal sirup paracetamol atau empat obat batuk buatan India yang diduga menyebabkan 69 anak di Gambia, Afrika Barat meninggal dunia.

Exit mobile version