Topcareer.id – Akibat pandemi COVID-19 yang berlarut-larut, banyak perusahaan yang dikabarkan gulung tikar atau setidaknya bertahan dengan melakukan PHK massal.
Tak hanya di luar negeri, di Indonesia pun kerap tersiar kabar perusahaan yang melakukan PHK massal karyawannya.
Perlu diketahui bawa PHK bukan hanya sebatas pemecatan secara sepihak oleh perusahaan dan kemudian selesai.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi perusahaan agar karyawan tidak rugikan akibat pemecatan yang dilakukan.
Sebagai karyawan kontrak maupun pegawau tetap, harus mengetahui dan paham betul apa saja yang menjadi hak-haknya ketika terkena PHK dan apa saja dasar hukum undang-undangnya.
Bagian pertama dari artikel
Hak-hak Pekerja yang di PHK
Pekerja yang terkena PHK dibedakan atas status kepegawaian, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap. Nah, berikut ini hak-haknya.
Karyawan Kontrak
Bagi pekerja kontrak yang terkena PHK, hanya bisa memperoleh uang ganti rugi. Tidak ada tambahan lainnya yang wajib dibayarkan peerusahaan.
Misalnya, Budi dikontrak selama 6 bulan, saat 2 bulan bekerja ia terkena PHK.
Sementara ia memiliki gaji Rp 4 juta dan uang transportasi Rp 200 ribu.
Maka hak yang bisa Budi peroleh adalah:
Sisa gaji + ganti rugi = (Rp 4 juta x 4 bulan) + (Rp 200.000 x 4 bulan) = Rp 16 juta + Rp 800.000 = Rp 16.800.000.
Baca juga: Perlambatan Pasar Komputer, Intel Dikabarkan akan PHK Massal
Karyawan Tetap
Bagi pekerja tetap, hak yang diperleh lebih banyak dari karyawan kontrak, yakni:
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan
- Uang Penggantian Hak