TopCareerID

Apa Kabar BSU? Ini Update dari Kemnaker

Ilustrasi upah buruh provinsi.

Dok/Merdeka

Topcareer.Id – Belum dapat BSU? Tenang. Kementerian Ketenagakerjaan terus menyelesaikan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022, di mana saat ini penyaluran tahap VI sedang dilakukan. Penyaluran tahap VI tersebut diperuntukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening di Bank Himbara.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan, sejatinya penyaluran tahap VI akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun setelah dilakukan perbaikan data, sejumlah calon penerima BSU dapat menyampaikan data rekeningnya yang aktif di Bank Himbara. Sehingga, penyaluran BSU tahap VI masih diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.

“Dari data yang tidak dapat tersalurkan kita kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata ada yang bisa dilakukan perbaikan data rekeningnya. Jadi minggu ini kita salurkan,” kata Menaker Ida usai menghadiri acara LKS Bipartit Awards tahun 2022 di Jakarta, Kamis (20/20/2022).

Data yang tengah diproses pada penyaluran tahap VI tersebut sebanyak 776.556 orang. Sehingga secara keseluruhan, BSU tahap I s.d VI tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64%.

Adapun, data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.

Baca juga: Kemnaker: Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan

Menaker menambahkan, penyaluran BSU tahun 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022.

Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.

“Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek,” tutupnya.

Exit mobile version