TopCareerID

BPOM Buka Suara, 19 Sampo Unilever yang Ditarik di AS Tak Beredar di RI

BPOM tarik produk Kinder dari peredaran.

BADAN POM

Topcareer.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara soal informasi penarikan 19 produk sampo oleh Unilever Amerika Serikat karena mengandung bahan berbahaya Benzen, penyebab kanker.

Berdasarkan penelusuran data base kosmetika yang ternotifikasi/terdaftar di BPOM, dari 19 produk sampo yang ditarik di Amerika Serikat, terdapat 2 produk yang ternotifikasi (memiliki izin edar) dan 17 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM.

Kedua produk yang ternotifikasi tersebut memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat, yaitu:

TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000008).

TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000007).

“Berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang telah memiliki nomor notifikasi BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia. BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia,” tulis klarifikasi BPOM pada Kamis (27/10/202).

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, Benzen merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika.

Baca juga: Ini Upaya Kemnaker Untuk Terapkan K3 Di Tempat Kerja

Cemaran Benzen pada sampo diduga berasal dari propelan. Propelan/bahan pendorong merupakan bahan yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol yang berfungsi mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu.

Bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai propelan antara lain gas yang dicairkan seperti turunan fluoroklorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas yang dimampatkan seperti karbon dioksida (CO2), Nitrogen (N2), dan Nitrosa.

“Senyawa Benzen yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia termasuk menyebabkan kanker,” sebut BPOM.

BPOM akan terus memantau isu Benzen dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional.

BPOM senantiasa melakukan pengawasan pre- dan post-market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku dan melakukan intensifikasi pengawasan kosmetika di seluruh wilayah Indonesia.

Exit mobile version