TopCareerID

Pemilik UMKM Hingga Freelancer Bisa Ikut Program JHT, Begini Cara Daftarnya

BPJSTK Bukan Penerima Upah.

Topcareer.id – Bagi kamu yang menjadi pemilik usaha atau pelaku UMKM tetap bisa merasakan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan tetap menyediakan JHT yang berada pada kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah adalah karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Secara lebih rinci, kategori BPU meliputi:

Pemberi kerja (pengusaha atau pemilik perusahaan)
Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (artis, influencer, freelancer dan seniman)
Pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal (pedagang, nelayan, petani, sopir angkot)

Pasal 3 Permenaker menyebutkan bahwa Program yang diperuntukan bagi BPU dibagi menjadi tiga jenis, salah satunya ada JHT. Dua program lainnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JHT sendiri merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: Dua Kategori Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Cara mendaftar

Pendaftaran online

1. Klik portal layanan pendaftaran di sini (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu)
2. Pilih : “Pendaftaran Peserta” dan pilih Individu (Pekerja BPU)
3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
5. Isi data individu (Pekerja BPU)
6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat.

Pendaftaran di kantor cabang:

1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
2. Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran ya
3. Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil.
4. Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan.
5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
6. Melakukan pembayaran iuran
7. Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
8. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey

Exit mobile version