TopCareerID

Siaran TV Analog Resmi Dihentikan, Begini Cara Ajukan Bantuan STB Mandiri

Warga Margandana, Tegal, Jawa Tengah, menyaksikan siaran TV Digital dengan menggunakan Set Top Box, Kamis, 10 Maret 2022.. Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital Kemkominfo/ Wienda Parwitasari

Topcareer.id – Pada Kamis (3/11/2022) dini hari, secara resmi pemerintah menjalankan peralihan siaran televisi analog ke digital. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate medorong kerja sama ekosistem untuk mengembangkan layanan terbaik bagi masyarakat.

“Akhirnya malam ini kita dapat memulai hal yang baru dalam sejarah dan perjalanan pertelevisian nasional Indonesia. Kepada semua sahabat, baik di lembaga pemerintah pusat dan daerah, pemilik dan pimpinan media televisi nasional, akhirnya Indonesia bisa memasuki era digital broadcasting,” kata Menkominfo dalam siaran persnya.

Menteri Johnny menegaskan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara khusus, Menkominfo menyatakan Pemerintah mengharapkan pelaksanaan ASO dapat menumbuhkan industri penyiaran televisi nasional.

“Untuk memajukan pertelevisian nasional kita, untuk memastikan industri ini tetap hidup berdampingan, konvergensi yang memadai seperti yang kita harapkan dengan media-media baru, yang juga bertumbuh pesat di Indonesia,” papar Menteri Johnny.

Demi mendukung peralihan siaran tv aalog ke digital ini, Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital/ Set-Top-Box (STB) kepada Rumah Tangga Miskin (RTM).

Nah, bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:

Baca juga: Cegah PHK, Ini Yang Akan Dilakukan Kemnaker

Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,
Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
Klik “Pencarian”,
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli,

Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 – 19.00 WIB yang berlokasi di:

Exit mobile version