TopCareerID

Isu Waroeng SS Potong Gaji Penerima BSU, Ini Tindakan Kemnaker

Topcareer.Id – Baru-baru ini, sempat ramai isu tentang rumah makan Waroeng SS yang disebut-sebut berencana melakukan pemotongan gaji kepada para pekerjanya yang mendapatkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi DIY.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS mencabut surat Direktur WSS perihal penyikapan bantuan Subsidi Upah (BSU) Personil WSS Indonesia, sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan tidak jadi dilaksanakan.

Direktur WSS diketahui hadir memenuhi panggilan Kadisnaker Provinsi DIY pada 3 November 2022, dan diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan, yang juga dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial.

Permasalahan ini sejak awal terus dipantau Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan, dan Mediator Hubungan Industrial bersama-sama dengan Disnakertrans DIY.

Baca juga: Update Penyaluran BSU Tahap VII: Mulai Disalurkan lewat Kantor Pos!

“Alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, Kamis (3/11/2022).

“Akhirnya Permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU,” imbuh Haiyani.

Haiyani mengatakan, pihaknya terus mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial manakala terjadi persoalan dan permasalahan di perusahaan, termasuk terkait BSU.

Persoalan yang terjadi di Waroeng SS ini hendaknya menjadi pelajaran semua pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.

“Saya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan. Pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yang timbul. Harapannya, apa yang dilakukan perusahaan harus sesuai ketentuan, sehingga tidak ada keputusan yang merugikan pihak manapun,” katanya.

Pada kesempatan ini, Haiyani juga mengapresiasi dan terima kasih kepada Kadisnakertrans Provinsi DIY atas kesigapan dan kecepatannya mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan yang menjadi perhatian publik ini.

“Ini contoh baik bentuk kolaborasi dan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam bidang ketenagakerjaan dalam menangani permasalahan yang muncul,” ujarnya.

Exit mobile version