Topareer.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2022 pada 3 November, sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan bahwa pelamar PPPK tenaga kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes berdasarkan data per 1 April 2022.
“Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes,” kata Satya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/11/2022).
Pengumuman seleksi dimulai tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK Tenaga Kesehatan dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Lebih lanjut Satya menjelaskan, para peserta PPPK Tenaga Kesehatan setelah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes untuk dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022.
Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru Dibuka Sampai 13 November, Cek Lagi Kriteria Pelamar
Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan selain itu pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional (JF) yang dilamar.
Untuk persyaratan khusus, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Madya.
Lebih lanjut, persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.
“Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat yaitu 3 tahun, atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya,” papar Satya.