TopCareerID

Rata-Rata Gaji Karyawan Indonesia Rp3,07 Juta, Ini Industri dengan Upah Tertinggi

Ilustrasi upah buruh provinsi.

Dok/Merdeka

Topcareer.id – Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan laporan “Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2022.” Menurut hasil Sakernas Agustus 2022 pada laporan itu, disebutkan bahwa rata-rata gaji buruh atau karyawan sebesar 3,07 juta rupiah.

Berdasarkan hasil laporan tersebut, upah buruh laki-laki sebesar 3,33 juta rupiah dan upah buruh perempuan sebesar 2,59 juta rupiah.

“Buruh pada kategori Jasa Keuangan dan Asuransi menerima upah tertinggi sebesar 5,18 juta rupiah, sedangkan buruh pada kategori Jasa Lainnya menerima upah terendah sebesar 1,84 juta rupiah,” tulis laporan BPS yang rilis pada Senin (7/11/2022).

Buruh yang bekerja pada sembilan dari tujuh belas kategori lapangan pekerjaan utama menerima upah lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional.

Upah buruh tersebut secara berurutan pada masing-masing kategori sebagai berikut:

Baca juga: 5 Tren Masa Depan Dunia Kerja Yang Dibentuk Gen Alfa

Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 5,18 juta rupiah;
Informasi dan Komunikasi sebesar 5,05 juta rupiah;
Pertambangan dan Penggalian sebesar 4,81 juta rupiah;
Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 4,49 juta rupiah;
Real Estat sebesar 4,42 juta rupiah;
Jasa Perusahaan sebesar 3,93 juta rupiah;
Administrasi Pemerintahan sebesar 3,85 juta rupiah;
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 3,62 juta rupiah; dan
Transportasi dan Pergudangan sebesar 3,60 juta rupiah.

Sementara itu, buruh yang bekerja pada delapan kategori lapangan pekerjaan utama lainnya menerima upah di bawah rata-rata upah buruh nasional.

Secara umum, upah buruh laki-laki lebih tinggi dibandingkan upah buruh perempuan. Namun, terdapat lima kategori lapangan pekerjaan di mana upah buruh perempuan lebih tinggi dibandingkan upah buruh laki-laki, yaitu terdapat pada kategori Pertambangan dan Penggalian; Pengadaan Listrik dan Gas; Real Estat; Transportasi dan Pergudangan; dan Konstruksi.

Exit mobile version