TopCareerID

Ketimpangan di Dunia Kerja, Mungkinkah Diatasi

Dok/ILO.Org

Dok/ILO.Org

Topcareer.Id – Pada acara Governing Body International Labour Organization (GB ILO) ke-346 di Jenewa, Swiss. Sekretaris Jendral Kemnaker, Anwar Sanusi, yang mewakili Indonesia sebagai anggota reguler GB ILO periode 2021-2024, mengungkap permasalahan ketimpangan di dunia kerja.

Dalam forum yang berlangsung dinamis tersebut, Anwar Sanusi menyebut adanya ketimpangan sangat kompleks di hampir semua negara, termasuk ‘ketidaksetaraan horizontal,’ perbedaan pendapatan antarkelompok, dan sebagainya.

“Tingkat ketimpangan yang tinggi mengandung risiko yang dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan, melemahkan mobilitas sosial dan meningkatkan risiko sosial dan ketidakstabilan politik, ” ujar Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Menurut Anwar Sanusi, dampak sosial ekonomi dari pandemi COVID-19 dan krisis yang sedang berlangsung, antara lain terganggunya rantai pasokan, inflasi yang tinggi, ketegangan geopolitik, dan bencana akibat perubahan iklim, telah membuat ketidaksetaraan semakin buruk.

“Berbicara atas nama negara Anggota ASEAN, kami mengungkapkan pentingnya mengurangi ketidaksetaraan di dunia kerja, sebagai sarana untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan aman untuk semua, ” katanya.

Baca juga: Kemnaker Akui Sejumlah PHK di Berbagai Sektor, Ini Penyebabnya

Ditambahkan Sekjen Anwar, ASEAN memandang perlunya ILO untuk melibatkan organisasi regional seperti ASEAN dan pihak-pihak terkait untuk mempercepat implementasi strategi ILO. Langkah ini diperlukan untuk mengurangi dan mencegah ketidaksetaraan di dunia kerja periode 2022-2027, serta mencerminkan semangat kesetaraan, keragaman, dan inklusivitas.

Anwar Sanusi menegaskan negara-negara ASEAN telah berkomitmen mengatasi dampak ketimpangan akibat pandemi COVID-19. Hal tersebut dilakukan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan serta program dan proyek untuk mengatasi ketimpangan vertikal dan ketimpangan horizontal. “Seperti ketimpangan upah, gender, dan akses terhadap perlindungan sosial, ekonomi dan kesempatan kerja yang layak, ” ujarnya.

Anwar Sanusi mengungkapkan, ASEAN juga telah mengesahkan Pernyataan Bersama Menteri Tenaga Kerja ASEAN untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, khususnya dengan mengurangi ketimpangan tenaga kerja dan pekerja migran yang terkena dampak pandemi pada tahun 2020.

“ASEAN juga akan terus bekerja sama dalam meningkatkan portabilitas manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran melalui pertukaran informasi dan data serta koordinasi yang lebih erat antar lembaga jaminan sosial. Komitmen ini telah disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja ASEAN dan akan disahkan oleh Pemimpin ASEAN November ini, ” katanya.

Exit mobile version