Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Covid-19Tren

PPKM Level 1 Diperpanjang, Begini Aturan Ngantor di Jawa-Bali

Ilustrasi virus corona COVID-19. (pexels)

Topcareer.id – Pemerintah menetapkan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali dengan status level 1. Ada sejumlah aturan kegiatan pada PPKM kriteria level 1 pada kabupatan dan kota di Jawa-Bali.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, berikut ini sejumlah aturan bagi kegiatan usaha termasuk kebijakan work from office (ngantor).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara ketentuan kegiatan perkantoran untuk sektor esensial, yakni sebagai berikut:

1. Sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).

Pada sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% (untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

2. Untuk sektor pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); serta teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, dapat beroperasi maksimal 100% staf.

3. Sektor perhotelan non penanganan karantina

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bias divaksin karena alas an kesehatan;

Baca juga: Ketimpangan Di Dunia Kerja, Mungkinkah Diatasi

b. Kapasitas maksimal 100%;

c. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan.

4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian

a. Sektor ini hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;

b. 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

c. Dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan; dan

d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang; serta

e. Makan karyawan tidak bersamaan

Terkait esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Leave a Reply