Topcareer.id – Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI pada Selasa (8/11/2022), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan bahwa upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini, dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomu dan inflasi.
“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Menaker Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip dari laman resmi DPR.
Lebih lanjut Menaker menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021 dengan kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.
Menaker Ida juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain.
Menaker Ida menambahkan, persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022 ketika Kemnaker menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.
Telah dilakukan juga dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan.
Baca juga: Kapan Penyaluran BSU Selesai? Ini Jawaban Menaker
Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Saniatul Lativa mempertanyakan persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2023, karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Untuk itu, lanjut Saniatul, penetapan nilai upah minimum provinsi untuk tahun 2023 berdasarkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan, dengan menggunakan formula penyesuaian, sebagaimana diatur dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan sudah ada mekanisme penetapan upah minimum oleh Menaker.
“Yang menjadi pertanyaan sebenarnya Dewan Pengupahan ini wewenang siapa yang membentuk? Karena di situ ada unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan serikat buruh, dan pakar dari perguruan tinggi. Karena belum semua kabupaten/kota terbentuk Dewan Pengupahan dan belum semua kabupaten/kota belum menetapkan UMK-nya,” papar Saniatul.
“Kami selaku wakil rakyat kerap ditanya, kenapa kabupaten/kota belum menetapkan UMK, sehingga Dewan Pengupahan itu menjadi tanggung jawab siapa,” tandasnya.