TopCareerID

Otorita IKN Buka Rekrutmen 27 Jabatan Direktur, Terbuka Juga Buat Non-PNS

Topcareer.id – Otorita Ibu Kota Nusantara membuka kesempatan bagi PNS dan kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan kepala biro/direktur di lingkungan IKN. Seleksi terbuka tersebut tertera dalam Pengumuman Nomor P.002/Otorita IKN/XI/2022.

“Otorita Ibu Kota Nusantara akan melaksanakan seleksi terbuka dan memberikan kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa baik dari kalangan PNS maupun kalangan Non PNS untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Negara,” tulis pengumuman tersebut, dikutip dari surat pengumuman tersebut, Senin (14/11/2022).

Dalam surat pengumuman tersebut, terdapat 27 lowongan terbuka untuk jabatan kepala biro/direktur. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk melamar, baik untuk PNS maupun non-PNS:

Bagi PNS

1. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV):
2. Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B;
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun;
5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator, atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik,
7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, dan
8. Sehat jasmani dan rohani

Baca juga: Angkasa Pura Property Buka Loker Untuk S1, Cek Syarat Dan Cara Lamar

Bagi non-PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Pascasarjana;
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang lugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
8. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
9. Sehat jasmani dan rohani;
10. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;

Dokumen yang harus dilengkapi:

1. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon peserta;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
3. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir,
4. Pas foto berwama terbaru ukuran 4 X 6 cm (2 lembar);
5. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani calon di atas materai Rp 10.000,-
6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
8. Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai Kepala Biro/Direktur yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-;
9. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibukota Nusantara yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-
10 .Surat pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau organisasi yang bernaung di bawah partai politik dalam 5 (lima) tahun terakhir yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui email sekretariat@ikn.go.id mulai tanggal 10 November 2022 dan ditutup pada tanggal sampai 16 November 2022 paling lambat jam 16.00 WIB.

Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file.

Exit mobile version