TopCareerID

Jelang Libur Nataru, Daop 1 Jakarta Mulai Jual Tiket KA

Ilustrasi kereta api tujuan favorit penumpang untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024.

Ilustrasi kereta api tujuan favorit penumpang untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024. (dok. KAI)

Topcareer.id – Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 PT KAI Daop 1 Jakarta mulai menjual tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan pada masa angkutan liburan terhitung 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.

“Jika mengacu pada ketentuan pemesanan tiket mulai H-45 , maka pada 17 November 2022 masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan hingga tanggal 1 Januari 2023,” kata Eva dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (17/11/2022).

Tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sejak dibuka pemesanan H-45 pada 7 November lalu hingga hari ini (17/11) sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember sampai 1 Januari 2023. Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.

Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasar Senen diantaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal.

PT KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Sementara, untuk calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

Baca juga: Bangkrut, Bappebti Resmi Hentikan Perdagangan Kripto Token FTX

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.
Berikut Ketentuan terkait pembatalan tiket KA:

Pembatalan Tiket Melalui Aplikasi KAI Access

Exit mobile version