Topcareer.id – Dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (21/11/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan 3 alternatif solusi penyelesaian untuk mengakomodasi tenaga non-ASN.
“Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas,” kata Menteri Anas dikutip dari siaran pers.
Ia menyampaikan bahwa dalam solusi alternatif yang ditawarkan tentu ada kelebihan dan kekurangan yang perlu dicermati oleh seluruh pihak.
“Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,” beber Anas.
Anas memaparkan alternatif solusi pertama, yakni tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN. Menurutnya, apabila seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi ASN tentu butuh kekuatan keuangan negara yang cukup besar.
Selain itu tentu ada tantangan karena masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga non-ASN tersebut. “Ada yg sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Alternatif solusi kedua, lanjut Anas, yaitu tenaga non-ASN diberhentikan seluruhnya. Namun, opsi ini tentu akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.
“Konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan publik. Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” lanjutnya.
Baca juga: Menaker: Perusahaan Yang Mempekerjakan Disabilitas Baru 1,73%
Ketiga, tenaga non-ASN diangkat sesuai dengan prioritas. Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.
“Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap,” tutur mantan kepala LKPP tersebut.
Ia mengatakan, tiga opsi ini sudah dipetakan detil, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, lanjut dia, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. “DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” imbuh Anas.
Menteri Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1-22 Oktober 2022. Namun, sampai 31 Oktober 2022, sebanyak 120 instansi tidak/belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing.
Dengan demikian didapatkan hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji public, yaitu sebanyak 2.360.723 orang. “Perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN,” tegasnya.