TopCareerID

Semula 5 Hari, BKN: Kini Proses Pensiun PNS Bisa 1 Hari

Alur layanan pensiun BKN.

Alur layanan pensiun BKN. (dok. BKN)

Topocareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pemangkasan layanan kepegawaian, baik dari aspek proses bisnis layanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan, salah satunya yakni layanan pensiun.

Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi mengatakan bahwa proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilakukan melalui SIASN. Tujuannya agar layanan kepada pensiunan PNS menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

“Pensiun merupakan bentuk penghargaan bagi PNS yang telah bertahun-tahun melaksanakan tugas dalam dinas pemerintah. Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” kata dia dikutip dari siaran pers, Kamis (24/11/2022).

Terkait target pemangkasan layanan pensiun PNS, Anjaswari menyebutkan bahwa salah satu bentuk layanan yang dipangkas dalam proses pensiun ini berupa penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek yang sebelumnya membutuhkan 5 hari kerja menjadi 1 hari kerja dengan catatan data lengkap dan akurat.

Demikian juga dengan SOP yang sebelumnya 5 tahap menjadi 2 tahap dengan tujuan agar layanan kepada calon penerima pensiun menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

Ia menambahkan, terobosan pemangkasan layanan ini menurutnya sejalan dengan arahan Presiden yang menuntut birokrasi yang cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas dan harus berdampak kepada masyarakat.

Baca juga: Indonesia Buka Kemungkinan Penempatan PMI Sektor Domestik Ke Kuwait

Selain itu Anjaswari juga menjelaskan proses layanan pensiun PNS yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 diawali dengan penetapan Pertek BKN yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Melalui regulasi tersebut BKN diberikan amanah untuk menetapkan Pertek semua jenis pemberhentian. Namun pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN ini menurut Anjas adalah pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan pensiun.

“Sementara apabila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentianya cukup ditetapkan oleh PPKK instansi,” ujarnya.

Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, Jumiati berharap dengan diadakanya Bimtek ini dapat mempercepat dan mempermudah para pengelola kepegawaian instansi dalam memahami dan setelah itu dapat menerapkan SIASN dalam melayani usul pensiun PNS.

“Sebaik apapun sistem tetap tergantung pada penggeraknya, dengan Bimtek ini harapannya semua pengguna menjadi mengerti dan dapat memaksimalkan fitur yang ada di SIASN,” imbuhnya.

Exit mobile version