Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pasker ID, Respon Pemerintah Hadapi Tantangan Pekerjaan

Topcareer.Id – Tantangan ekonomi ke depan memungkinkan terjadinya berbagai dampak terhadap sektor ketenagakerjaan. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengoptimalkan Pusat Pasar Kerja (PaskerID) dalam merespons berbagai kemungkinan yang terjadi.

“Kami yakin PaskerID ini dapat memainkan peranan penting dalam merespons berbagai tantangan ketenagakerjaan yang terjadi di masa depan,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Kemnaker, Kamis (24/11/2022).

Anwar Sanusi menjelaskan, PaskerID terintegrasi dalam situs pelayanan digital SIAPkerja (Sistem dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan), di mana terdapat berbagai layanan ketenagakerjaan seperti layanan peningkatan kompetensi (Skill Hub), layanan sertifikasi kompetensi (Serti Hub), layanan penempatan (Karir Hub), hingga pengembangan dan pendampingan kewirausahaan (Biz Hub).

Baca juga: Cegah PHK, Kemnaker Usul Kurangi Fasilitas Pekerja Tingkat Manajer

Berbagai layanan tersebut, disebut Anwar, dapat membantu masyarakat untuk skilling (mempunyai kompetensi), up-skilling (meningkatkan kompetensi), dan re-skilling (menyegarkan dan memperbarui kompetensi), sehingga memungkinkan masyarakat dapat alih profesi atau berwirausaha.

“Berbagai layanan ketenagakerjaan ini adalah layanan komprehensif yang dapat dimaksimalkan masyarakat dalam berbagai keadaan yang terjadi,” katanya.

Ia menambahkan, masih dalam situs pelayanan digital SIAPkerja, bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, terdapat beberapa bentuk pelindungan lainnya, yaitu:

  • Hak atas akibat PHK berupa uang pesangon
  • Uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan
  • Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta
  • Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

“Solusi atau pekerjaan baru bagi pekerja yang terkena PHK telah disiapkan oleh pemerintah melalui beberapa program yang terintegrasi seperti bursa kerja, program JKP, dan program Kartu Prakerja,” pungkasnya.

the authorFeby Ferdian

Leave a Reply