Topcareer.id – Pelaksanaan seleksi calon Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan yang dimulai pada Selasa (6/12/2022), berlangsung di 132 tempat. Pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini, ada empat sub tes seleksi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama, Satya Pratama mengatakan, keempat sub tes seleksi tersebut, yakni:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan
4. Seleksi Kompetensi Wawancara.
“Nilai ambang batas yang berlaku pun berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” kata Satya dalam siaran pers, dikutip Kamis (8/12/2022).
Satya merinci, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis dengan syarat STR ialah 0 dan tanpa syarat STR ialah 158 dengan nilai kumulatif maksimal 450. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Manajerial ialah 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200.
Lalu, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Sosial Kultural ialah 130 dengan nilai kumulatif maksimal 200. Serta Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Wawancara ialah 24 dengan nilai kumulatif maksimal 40. Sehingga total nilai kumulatif maksimal ialah 690.
Terakhir, Satya mengatakan pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dijadwalkan hingga tanggal 19 Desember 2022.
“BKN mengimbau kepada seluruh calon peserta agar membaca dengan teliti pengumuman yang disampaikan oleh instansi untuk meminimalisir kendala yang kerap terjadi sebelum dan saat seleksi berlangsung,” tutupnya.