Topcareer.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan soal honorarium tenaga ahli penunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta yang beberapa waktu lalu sempat pemberitannya ramai di masyarakat.
Disebutkan dalam pemberitaan beberapa waktu lalu bahwa Tenaga Ahli Susun Pidato Gubernur Jakarta mencapai nilai puluhan juta. Namun, Pemprov menegaskan judul tersebut kurang tepat.
Tenaga Ahli Susun Pidato yang dimaksud dalam judul tersebut termasuk dalam Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur yang tahun 2023 mendatang satuan biayanya ditetapkan sejumlah Rp 9,4 juta.
Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta, Mawardi menyampaikan, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua.
Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.
Lalu kedua tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.
Baca juga: Menaker: Pekerja Migran Bukan Sebagai Obyek Penempatan!
“Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang,” kata Mawardi dikutip dari siaran pers, Selasa (13/12/2022).
“Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019,” tambah Mawardi.
Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini.