Topcareer.Id – Bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) dan dukungan ASEAN Development Fund (ADF) serta ASEAN Secretariat (ASEC), Kementerian Ketenagakerjaan selaku Country Coordinator Project ASEAN Guidelines on HIV Counselling and Testing at Workplace meluncurkan pedoman atau panduan konseling dan tes HIV-AIDS di Tempat Kerja.
“Dengan adanya panduan ini, diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bersama negara Anggota ASEAN dalam melakukan konseling dan tes HIV di tempat kerja dengan memperhatikan kebijakan dan kekhususan karakteristik dari masing-masing ASEAN Member State (AMS) dalam penanggulangan HIV-AIDS,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam sambutannya secara hybird di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Waspada, Kominfo Blokir 7.089 Fintech Pinjol Ilegal Sejak 2017
Menurut Haiyani, permasalahan HIV-AIDS masih menjadi tantangan dalam pembangunan, masalah sosial dan ketenagakerjaan bagi negara Indonesia dan negara Anggota ASEAN. Sehingga dengan diluncurkannya pedoman konseling dan tes HIV di tempat kerja, negara-negara ASEAN diharapkan dapat mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian HIV secara lebih efektif.
“Terutama melalui program konseling dan tes HIV di tempat kerja, sehingga perlindungan kesehatan dan produktivitas tenaga kerja semakin baik, serta berkontribusi terhadap penurunan prevalensi HIV pada usia produktif,” katanya
Penyusunan pedoman konseling dan tes HIV-AIDS di tempat kerja, dapat terlaksana dengan baik melalui vocal point ASEAN OSHNET masing-masing negara.
Pembahasan secara bersama ASEAN Member State (AMS) pada workshop pada bulan Juni dan November 2021 diadopsi pada pertemuan tingkat Menteri Ketenagakerjaan ASEAN November 2022 lalu.