TopCareerID

Menkes Revisi Gaji Dokter Internship, Segini Besarannya

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Humas Setkab)

Topcareer.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyesuaian terhadap besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internship di Indonesia untuk tahun 2023, setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi internsip,” kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya, Kamis (15/12/2022).

“Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” ujar Budi.

Sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran BBH yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.

Menkes menegaskan, pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

“Oleh karena itu, melalui program internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi, dan layanan kesehatan,” tambah Menkes.

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan program internsip dokter dan dokter Gigi. Budi menyampaikan, evaluasi besaran BHH disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah sebagai berikut:

Baca juga: Peringatan Wamenaker: Jangan Berangkatkan Pekerja Migran Secara Ilegal!

Pertama, Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.

Kedua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.

Ketiga, Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.

Keempat, Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.

Kelima, ibukota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat dengan nominal Rp3.241.200.

Keenam, Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200.

“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan,” pungkas Budi.

Sebelumnya, sempat heboh di media sosial soal besaran bantuan biaya hidup dokter internshio yang hanya sebesar Rp 1,1 juta. Isu viral itu bermula dari cuitan akun Twitter dengan nama Asa Ibrahimdi @asaibrahim.

“Haloo @KemenkesRI mohon dipertimbangkan ya, terkait gaji/bantuan hidup dokter internship yang turun untuk penempatan di beberapa daerah hingga tinggal 1.1 juta! Luar biasa jauh di bawah UMR untuk daerah mana pun di Indonesia. Segitu murahnya kah harga kerja dokter?” tulis akun @asaibrahim.

Exit mobile version