TopCareerID

Simak! Ini Persyaratan Umum Pelamar PPPK di Kementerian PANRB

Topcareer.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) salah satu instansi yang juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis.

Seperti yang disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022, kesempatan tersebut terbuka bagi 49 kebutuhan PPPK Teknis di lingkungan Kementerian PANRB.

Pendaftaran dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang dan dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Melansir surat pengumuman tersebut, berikut ini persyaratan umum bagi pelamar PPPK:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau
b. Paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya nonpemerintah / yayasan.

Baca juga: Dirjen Vokasi Buka Loker Untuk 3 Posisi, Cek Kualifikasinya

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

15. Untuk pelamar PPPK Teknis merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (DIV), atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).

16. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) dokumen / surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) tautan/link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Exit mobile version