TopCareerID

Waspada! Lagi, Satgas Temukan 80 Pinjol Ilegal Juga Investasi Tanpa Izin

Pinjol Ilegal. Dok/Detik

Topcareer.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta 9 pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin, sepanjang Desember 2022.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, websitedan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam dikutip dari siaran pers, Kamis (29/12/2022).

Lebih lanjut Tongam menyampaikan bahwa penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, lanjut Tongam, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Pasokan Listrik Dan BBM Di Destinasi Wisata Aman

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:

4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin;
1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin;
1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin;
1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

80 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal

SWI menemukan 80 platform pinjaman online ilegal, sehingga terhitung sejak tahun 2018 sampai Desember 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal.

Meskipun telah ribuan ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak. “SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Exit mobile version