TopCareerID

Perppu Ciptaker: Kerja Tambahan 18 Jam Seminggu Wajib Dapat Uang Lembur

Topcareer.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja di dalamnya mengatur soal ketenagakerjaan. Salah satunya juga mengatur waktu kerja lembur yang terdapat pada ketentuan Pasal 78.

Disebutkan bahwa perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan upah lembur bagi yang mempekerjakan karyawannya melebihi waktu kerja.

Sebelum mempekerjakan karyawan untuk lembur, perusahaan juga harus memenuhi persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.

“Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: Ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan,” tulis ketentuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dikutip Senin (2/1/2022).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Perusahaan Nggak Boleh PHK Karyawan Dengan Alasan Ini

Syarat lainnya, yakni waktu kerja lembur yang hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Jadi, pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut wajib membayar Upah kerja lembur.

Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan Upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Exit mobile version