TopCareerID

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%? Dirjen Pajak: Tidak Ada Skema Baru, Begini Hitungannya

Ilustrasi mekanisme penghitungan PPh 21 yang baru dianggap membuat beban pajak baru terhadap THR - pajak.

Ilustrasi mekanisme penghitungan PPh 21 yang baru dianggap membuat beban pajak baru terhadap THR - pajak.

Topcareer.id – Beberapa waktu terakhir, ramai pembicaraan di masyarakat mengenai pajak penghasilan individu di mana mereka yang memiliki pendapatan Rp5 juta sebulan akan dikenai pajak 5% per tahun. Lantas, Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dikutip dari siaran pers, Selasa (3/1/2022).

Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu:

Tabel 1 (dok. Dirjen Pajak)

Terlihat bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun.

Baca juga: Perppu Ciptaker: Kerja Tambahan 18 Jam Seminggu Wajib Dapat Uang Lembur

Untuk memudahkan, berikut ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.

Tabel 2 (dok. Dirjen Pajak)

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 54 juta rupiah.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” imbuh Neil.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp.

Exit mobile version