Topcareer.id – Mulai hari ini, Selasa (3/1/2023), peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 bisa melakukan sanggah hasil seleksi. Hal ini berkaitan dengan adanya perubahan jadwal dari rangkaian seleksi yang diagendakan sebelumnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan perubahan tersebut melalui Surat BKN Nomor 44205/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan adanya penyesuaian jadwal tersebut berkenaan dengan hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang disampaikan ke masing-masing instansi.
“Bagi Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan hasil tersebut dan agar dapat segera melaksanakan usul penetapan NI PPPK,” kata Satya dikutip dari siaran pers, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Pemerintah Buka Lagi 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal, Gratis!
Satya juga menjelaskan untuk hasil seleksi kompetensi diumumkan oleh instansi mulai 28 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023. Selain itu peserta juga dapat mengecek status kelulusannya dengan log in di akun SSCASN.
Peserta diberikan waktu 3 hari untuk melakukan masa sanggah, yakni mulai 3 sampai dengan 5 Januari 2022 melalui portal SSCASN BKN. Hasil pengumuman masa sanggah dijadwalkan pada 10 sampai 11 Januari 2023.
Lebih lanjut ia menjelaskan, peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan diimbau untuk melakukan cek berkala pengumuman hasil seleksi kompetensi di kanal informasi instansi dan/atau lewat masing-masing akun portal SSCASN.
“Pastikan sumber informasi yang diperoleh dari kanal atau pengumuman resmi instansi, baik lewat media sosial dan web resmi pemerintah. Ingat proses seleksi PPPK dilaksanakan secara terbuka, jika ada yang menyatakan sebaliknya misalnya masuk tidak pakai tes patut dicurigai,” imbau Satya.