TopCareerID

BPH Migas: Tahun 2022, Ada 1,42 Juta Liter Penyalahgunaan BBM Subsidi

Topcareer.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan POLRI berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Sepanjang tahun 2022, BPH Migas dan POLRI sukses mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kurang lebih 1.422.263 liter.

Hasil pemberian keterangan ahli oleh Tim BPH Migas, tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang paling dominan adalah BBM Solar Subsidi.

“Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor – faktor yang mempengaruhi, yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati pada konferensi pers, Selasa (3/1/2023).

Erika melanjutkan, selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar (demand) untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan dalam jumlah sangat besar, tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri.

Juga perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (penerapan sanksi administrasi) juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan.

Sepanjang tahun 2022, BPH Migas dan POLRI telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Mulai dari melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman dan PKS antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah, penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi antara lain di Sumsel 114,8 Ton, Jawa Barat 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jawa Tengah 40 Ton.

Kemudian, konsultasi dan pemberian keterangan ahli Tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak 786 Kasus, hingga penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat konsumen pengguna.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan BBM) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tutur Agus.

Terdapat beberapa modus operasi yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, yaitu:

1. di SPBU
a. dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi
b. penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait
c. keterlibatan oknum operator SPBU

2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM
a. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order
b. Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses
c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi).
d. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan

“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” tegas Erika.

Baru-baru ini pemerintah juga telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Exit mobile version