Topcareer.id – Amazon memutuskan untuk menaikkan jumlah pegawainya yang di-PHK atau diberhentikan. Saat ini jumlahnya menjadi 18.000 karyawan yang akan mengalami pengurangan tenaga kerja, seperti diungkap Chief Executive Amazon, Andy Jassy dalam catatan staf.
Keputusan PHK, yang akan dikomunikasikan Amazon mulai 18 Januari, sebagian besar akan berdampak pada organisasi e-commerce dan departemen sumber daya manusia (HRD).
Pemangkasan tersebut mencapai 6 persen dari sekitar 300.000 orang tenaga kerja perusahaan Amazon dan mewakili perubahan cepat bagi retail yang baru-baru ini menggandakan batas gaji pokoknya untuk bersaing lebih agresif demi meraih talenta terbaik.
Jassy pada Rabu (4/1/2023), mengatakan dalam catatan bahwa perencanaan tahunan “menjadi lebih sulit. “Mengingat ekonomi yang tidak menentu dan kami telah merekrut dengan cepat selama beberapa tahun terakhir,” kata dia, dikutip dari laman Reuters.
Baca juga: Menaker Beri Penjelasan Perppu Cipta Kerja Dalam 5 Poin Utama
Amazon memiliki lebih dari 1,5 juta pekerja termasuk staf gudang, yang menjadikannya perusahaan swasta terbesar kedua di Amerika setelah Walmart.
Amazon telah bersiap untuk kemungkinan pertumbuhan yang lebih lambat karena inflasi yang melonjak mendorong bisnis dan konsumen untuk mengurangi pengeluaran dan harga sahamnya telah turun setengahnya dalam setahun terakhir.
Perusahaan mulai melepaskan staf pada November dari divisi perangkatnya, dengan sumber mengatakan pada saat itu menargetkan 10.000 PHK.