TopCareerID

Menaker Ida Sebut Penderita TBC di Tempat Kerja Masih Tinggi

Menaker, Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang butuh bantuan usaha untuk daftar ke program TKM.

Menaker, Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang butuh bantuan usaha untuk daftar ke program TKM. (dok. Kemnaker)

Topcareer.id – Dalam acara peringatan dan pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Nasional 2023 pada Kamis (12/1/2023), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan isu penanganan Tuberkolosis (TBC) di tempat kerja yang angka penderitanya masih tinggi.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa isu penanganan TBC di tempat kerja membutuhkan perhatian serius dari seluruh stakeholders ketenagakerjaan. Hal ini dikarekanakan Indonesia masih menempati urutan ke-2 negara dengan kasus TBC terbesar di dunia (WHO Global TBC Report, 2021).

“Dalam peringatan Bulan K3 Nasional Tahun ini, hal yang penting kita fokuskan bersama-sama adalah masalah kesehatan tenaga kerja yakni masih tingginya penderita TBC di tempat kerja,” kata Ida Fauziyah dalam siaran pers, Kamis (12/1/2023).

Ida lebih lanjut menyampaikan, sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah dalam meningkatkan program K3, khususnya upaya percepatan penanggulangan TBC, Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuborkulosis di Tempat Kerja, sebagai tindak lanjut amandemen Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.

Baca juga: Intip Besaran Gaji Karyawan Di Google, Microsoft Hingga Meta

“Diharapkan manajemen atau penyedia kerja dapat berpartisipasi aktif terhadap penanggulangan TBC di tempat kerja, dimulai dari saat seleksi pekerja, higiene sanitasi di tempat kerja, hingga gotong royong perbaikan perumahan pekerja,” ujar Menaker Ida.

Selain penanggulangan TBC di tempat kerja, dalam sambutannya Ida Fauziyah juga memaparkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pekerjaan layak.

Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.

Regulasi ini, kata Ida, ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal, sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi COVID-19.

“Dalam hal ini K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha,” papar Ida.

Exit mobile version