TopCareerID

Presiden Tegaskan Masa Jabatan Kades 6 Tahun Menurut Undang-Undang

Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo. (dok. Setpres)

Topcareer.id – Dalam kunjungannya meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung pada Selasa (24/1/2023), Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan selama 3 periode.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Presiden Jokowi dikutip dari siaran pers.

Lebih lanjut Presiden menyampaikan, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

Baca juga: Segini Lho Gaji Kades Hingga Perangkat Desa Lainnya

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun bisa menjadi 9 tahun.

Exit mobile version