TopCareerID

PPKM Dihapus, Satgas Covid-19 dan Vaksinasi Booster Terus Jalan

Menko Airlangga mengimbau masyarakat tidak bepergian ke luar negeri selama masa libur panjang.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (dok/Youtube)

Topcareer.id – Pada penghujung tahun 2022 lalu, pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski kebijakan itu dihapus, namun pemerintah tetap mendorong vaksinasi COVID-19 booster dan peran Satgas COVID-19.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di masa transisi ini pemerintah terus mendorong vaksinasi COVID-19 booster untuk meningkatkan imunitas masyarakat.

“Dalam situasi masa transisi ini Satgas (Satuan Tugas Penanganan) COVID-19 tetap berjalan sampai masyarakat resilient. Vaksinasi booster tetap berjalan dan diberikan secara gratis booster kedua,” kata Airlangga dalam siaran pers, Kamis (26/1/2023).

Selain itu, lanjut Airlangga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga terus memantau perkembangan COVID-19 dan potensi pandemi lainnya.

Baca juga: Ini Ketentuan Dosis Vaksinasi Booster Kedua Untuk Masyarakat Umum

“Early warning indicator dan early warning system tetap dimonitor, dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Krisis manajemen protokol pandemi dapat diaktifkan kembali seandainya timbul permasalahan baru atas rekomendasi Kementerian Kesehatan,” jelas Airlangga.

Di sisi ekonomi, kata Airlangga, pemerintah terus berupaya memperkuat ketahanan dalam menghadapi berbagai potensi risiko dan tantangan global yang semakin sulit untuk diprediksi dan diperhitungkan.

Ia menambahkan, beberapa langkah yang diambil yaitu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan agar sektor keuangan resilient, kemudian Perpu Undang-Undang Cipta kerja serta pengaturan devisa hasil ekspor yang diharapkan dapat memitigasi risiko stagflasi dengan kepastian hukum di tengah situasi yang tidak pasti.

“Tentu ini untuk menghasilkan pertumbuhan menciptakan lapangan kerja serta stabilitas keuangan maupun nilai tukar,” ujarnya.

Exit mobile version