TopCareerID

Setkab Buka Seleksi untuk Isi Jabatan Staf Ahli Bidang Komunikasi

Topcareer.id – Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya untuk Staf Ahli Bidang Komunikasi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mendaftar.

“Kami mengundang pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka,” kata Deputi Bidang Administrasi Setkab, Farid Utomo dalam pernyataan tertulis, Jumat (17/2/2023).

Farid menyampaikan, pendaftaran dimulai pada 17 Februari 2023 dan ditutup pada 23 Februari 2023 pukul 23.59 WIB.
Adapun tahapan seleksi yang harus dilalui pelamar adalah seleksi administrasi, penulisan makalah, uji kompetensi, dan wawancara akhir. Farid pun meminta para pelamar untuk aktif mengakses situs resmi Sekretariat Kabinet untuk mengetahui pengumuman dan perkembangan terkait seleksi.

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma IV dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun, dan diutamakan untuk memiliki pengalaman dan kemampuan memberikan rekomendasi atas isu aktual dan strategis mengenai komunikasi yang berkenaan dengan kebijakan dan program pemerintah, peraturan perundang-undangan, serta komunikasi internal dan eksternal.
5. Pelamar adalah PNS yang sedang atau pernah menduduki: a) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b) Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama.

Baca juga: Kemenko Perekonomian Buka Loker Tenaga Pendukung, Ini Posisi Dan Syaratnya

6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
7. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pendaftaran.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.
10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11. Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
12. Telah menyerahkan SPT Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
13. Memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c).

“Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui situs Sekretariat Kabinet setkab.go.id,” tandasnya.

Untuk pengumuman selengkapnya klik di sini.

Exit mobile version