Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, December 4, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Prakerja Gelombang Pertama 2023 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Program kartu prakerja

Topcareer.id – Program Kartu Prakerja gelombang (batch) ke-48 atau gelombang pertama 2023 telah secara resmi telah dibuka. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Kartu Prakerja tahun ini dilaksanakan dengan skema normal.

“Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta. Kuota ini akan dinaikkan secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja,” kata Menko Perekonomian Airlangga, dikutip dari siaran pers.

Berikut ini sejumlah persyaratan terbaru untuk mengikuti program Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal (mulai dari SD, SMP, SMA, S1, S2, S3)
3. Berusia 18-64 tahun
4. Tidak berstatus sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan/atau anggota DPRD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD
5. Belum pernah menjadi penerima Program Kartu Prakerja
6. Penerima program Bansos Pemerintah lainnya diperbolehkan

Baca juga: Program Kartu Prakerja Skema Normal Resmi Dibuka, Kuota 10 Ribu Peserta

Sementara itu, pada beberapa pelatihan akan ada persyaratan usia dan pendidikan formal minimal, jika diperlukan.

Berikut tahapan daftar Kartu Prakerja:

  • Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password
  • Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu
  • Isi data diri kamu
  • Unggah foto e-KTP
  • Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
  • Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
  • Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
  • Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif
  • Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi kamu
  • Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Leave a Reply