Topcareer.id – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan akan memberikan bantuan pembelian dan konversi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjabarkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik agar tepat sasaran.
Menperin memaparkan, produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi TKDN (40%). Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.
Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) terkait proses verifikasi. Setelahnya, bank HIMBARA melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.
“Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif,” kata Menperin dikutip dri siaran pers.
“Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga. Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA. Sedangkan Bank HIMBARA menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA,” jelas Menperin.
Baca juga: Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta Dimulai 20 Maret 2023
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan, bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha mereka.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, pengguna KBLBB akan mampu menghemat Rp2,77 juta per tahun, sedangkan pemerintah dapat menghemat Rp32,7 miliar per tahun.
Selain itu, memungkinkan penurunan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca, peningkatan lapangan kerja. “Sedangkan konsumsi listrik meningkat sebanyak 15,2 GWh per tahun,” ujarnya.
Pada tahun 2023, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.