TopCareerID

Catat! Ini Syarat Konversi Motor BBM ke Listrik yang Subsidinya Rp7 Juta

Kementerian ESDM gencar konversi motor listrik.

Motor listrik. (dok. Kementerian ESDM)

Topcareer.id – Bukan cuma pembelian, subsidi atau bantuan terkait motor listrik juga diberikan untuk konversi yang sama-sama mendapat Rp7 juta per unit. Untuk bisa melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyampaikan sejumlah syarat tersebut, yakni kendaraan masih dalam kondisi baik, surat-surat berupa STNK dan BPKB masih lengkap, dan datanya sesuai dengan data pada KTP, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Kemudian, apabila masyarakat memiliki dua sepeda motor, untuk sementara hanya satu saja yang dapat dikonversi, supaya yang lain bisa kebagian,” kata Rida dikutip dari keterangan pers, Kamis (9/3/2023).

Ia lebih lanjut mengatakan, konversi motor yang memperoleh subsidi itu juga harus dilakukan di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Survei Kemenhub: 123,8 Juta Orang Diprediksi Mudik Pada Lebaran 2023

“Dan akan kami siapkan aplikasinya agar dapat dengan mudah mengetahui lokasi bengkel konversi,” ujar Rida melanjutkan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan menerapkan bantuan pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang efektif tanggal 20 Maret 2023 mendatang.

Nantinya bantuan pemerintah adalah sejumlah 7 juta rupiah per unit untuk pembelian 200.000 unit kendaraan sepeda motor listrik baru dan 7 juta rupiah per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023.

Bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi UMKM.

Exit mobile version