TopCareerID

Mulai Berlaku 20 Maret, Subsidi Motor Listrik Hanya Berlaku 2 Tahun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (dok. Kemenkeu)

Topcareer.id – Mulai 20 Maret 2023, subsidi untuk pembelian motor listrik dan konversi mulai diberlakukan. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyatakan bahwa subsidi motor listrik baru dan konversi tersebut hanya berlaku untuk dua tahun.

“Bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi senilai 7 juta Rupiah untuk motor listrik baru dan konversi bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun (2023-2024) untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan jumlah total kebutuhan anggarannya 7 triliun Rupiah,” kata Menkeu dalam siaran pers, Senin (20/3/2023).

Ia menambahkan, bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi.

“Persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%,” lanjut Menkeu Sri Mulyani.

Baca juga: Impor Ilegal Pakaian Bekas Ancam UMKM Dan Nasib 1 Juta Tenaga Kerja

Terkait insentif yang diberikan dari sisi fiskal untuk memperkuat ekosistem KBLBB, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk motor listrik.

Lebih lanjut ia menjabarkan, untuk insentif PPN Mobil dan Bus Listrik untuk tahun 2023, di mana mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.

Bus listrik dengan TKDN lebih dari 20%-40% diberikan insentif PPN sebesar 5% sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6%. Insentif ini berlaku per 20 Maret untuk motor listrik dan 1 April 2023 untuk mobil dan bus listrik.

Exit mobile version