TopCareerID

Berantas Baju Bekas Impor Ilegal, Kemenkop UKM Buka Hotline Pengaduan

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki apresiasi TikTok Shop patuhi aturan pemerintah.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki apresiasi TikTok Shop patuhi aturan pemerintah. (foto: Kemenkop UKM)

Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) akan memberantas serta melarang penjualan pakaian bekas impor illegal. Salah satunya dengan membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas illegal.

KemenKopUKM menyiapkan Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp). Dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam keria pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB) atau dengan melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan layanan hotline tersebut, merupakan kerja sama KemenKopUKM dengan Smesco Indonesia, dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya, serta perbankan.

Melalui hotline, KemenKopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.

“Ada hotline KemenKopUKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam siaran pers, dikutip Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Cek! Ini Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

MenKopUKM juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas.

“Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” ujarnya.

Menteri Teten menyampaikan, pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Karena hal ini sebenarnya menurut Teten sangatlah berbahaya, dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.

“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan ahli usahanya. Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa,” ujarnya.

“Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” sebut Menteri Teten.

Exit mobile version