TopCareerID

Segini Tarif Perubahan Dokumen BKPB Hingga STNK Konversi Motor Listrik

Kementerian ESDM gencar konversi motor listrik.

Motor listrik. (dok. Kementerian ESDM)

Topcareer.id – Polri juga ikut mendorong program konversi motor BBM ke motor listrik dengan mendukung layanan perubahan dokumen surat kendaraan untuk sepeda motor listrik berbasis baterai hasil konversi.

Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S mengatakan bahwa Polri akan mendukung penuh dan mengakomodasi kebutuhan identitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bateerai (KBLBB).

“Pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK, TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya,” kata Aldo dalam siaran pers Kementerian ESDM, dikutip Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut Aldo menjelaskan bahwa Polri mendukung pelaksanaan konversi motor listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaraaan bermotor sebelum dilaksanakan konversi.

Hal ini untuk memastikan kendaraaan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir. Selain itu juga untuk menghindari komplain masyarakat terhadap penolakan permohonan registrasi tanpa dipungut biaya.

“Selanjutnya apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat,” tambah Aldo.

Baca juga: Jasa Marga Beri Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Cikampek, Catat Tanggalnya

Sementara untuk tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

“Untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp 160.000, dengan rincian biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp. 100.000, dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp. 60.000, sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya”, jelas Aldo.

Aldo juga mengajak masyarakat untuk mensukseskan program konversi motor listrik ini. “Segera lakukan konversi kendaraan Anda, kami Polisi Lalu lintas siap membantu dari sisi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kesempatan ini jangan disia-siakan mari kita dukung program pemerintah,” pungkas Aldo.

Pelaksanaan konversi sepeda motor merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2020.

Pelaksanaan konversi sepeda motor ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca termasuk tentunya emisi suara kendaraan.

Exit mobile version