TopCareerID

Honorer Dihapus per November, Menteri Anas: Prinsipnya Hindari PHK Massal

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan penataan tenaga honorer melalui seleksi PPPK 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan penataan tenaga honorer melalui seleksi PPPK 2024 (dok. Kemenpan RB)

Topcareer.id – Kementerian PANRB diminta untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah berprinsip mengindari PHK massal dalam masalah ini.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (10/4/2023), Menteri Anas menyampaikan bahwa perlu kesepahaman bersama terkait prinsip dasar yang harus disepakati sehingga ada kesamaan pedoman dalam mengambil solusi alternatif penanganan tenaga non-ASN yang tepat dan adil.

Anas mengatakan, berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders, penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, serta sesuai dengan regulasi yang ada.

Pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan SDM, karena Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Dalam tindak lanjut penanganan tenaga non-ASN, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

Baca juga: PP Nomor 24 Tahun 2022 Jamin Permudah Pembiayaan Pelaku Ekraf

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” kata Anas dikutip dari siaran pers.

Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi. Sehingga total non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.

Dalam menindaklanjuti hasil penataan Non-ASN, Kementerian PANRB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Menutup rapat kerja, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kesimpulan rapat yang juga menjadi rekomendasi dari DPR kepada Kementerian PANRB.

“Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan 5 instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujarnya.

Exit mobile version